Lumajang (lumajangsatu.com) - 4 Desa yang kepala desanya berhalangan tetap karena meninggal atau tersangkut persoalan hukum tidak bisa masuk dalam pilkades serentak. Pemilihan kepala desa akan dilakukan melaui musyawarah desa dengan mekanisme pemilihan antar waktu melalui pendaftaran bakal calon oleh panitia.
"Ada desa Pandanwangi, Buwek, Sumberwringin dan Wonoayu, mekanisme pemilihan kadesnya menggunakan musawarah desa sesuai Perda nomor 1 tahun 2015," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (18/08/2015).
Mekanisme musdes dilakukan jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhalangan lebih dari satu tahun. Jika kurang dari satu tahun, maka akan ditunjuk penjabat kepala desa dari unsur PNS. "Musdes dilakukan jika sisa masa jabtan lebih dari satru tahun," jelasnya.
Ke-4 desa yang kadesnya berhalngan tetap sisa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan musdes untuk memilih kades yang akan melanjutkan sisa masa jabatan kades yang berhalangan. Yang akan memiliki hak suara adalah para perangkat desa, RT/RW, kelompok masyarakat dan juga tokoh masyarakat.
"yang akan memilih adalah perangkat desa, RT/RW, LKMD, kelompok masyarakat dan juga tokoh masyarakat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi