Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim dari Dinas Energi dan Sember Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur turun untuk mengecek ijin tambang di Lumajang. Selama tiga hari, tim yang berjumlah 25 orang akan memastkan apakah para penambang ijin tetap menambang sesuai dengan ijinnya atau tidak.
"Kita cek para pemilik ijin tambang di Lumajang apakah masih menambang sesuai dengan ijinnya atau tidak," ujar Dewi Dewi J Putriatni Kepada Dinas ESDM Pemprov Jatim, Jum'at (09/10/2015).
Dari informasinya, ada pemilik ijin tambang tidak bisa menambang, ada yang menambang diluar ijin dan juga ada yang sudah mati namun tetap melakukan pertambang. Jika pemilik ijin melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan maka harus ditindak.
"Kita belum memperoleh hasilnya, karena kita masih mau turn mengecek kondisi di lapangan terlebih dahulu," jelasnya.
Selama tahun 2008 hingga 2014 Pemkab Lumajang telah mengeluarkan 61 ijin pertambangan pasir. Meski sudah dilimpahkan ke Pemprov Jatim, namun ijin tersbut tetap berlaku. "Ada 61 ijin tambang yang dikeluarkan Pemkab Lumajang sejak tahun 2008 hingga 2014," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi