Panwaslu Nilai KPU Tak Tegas, Keluarkan Aturan Kampanye Terbuka dan Tertutup

lumajangsatu.com
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, melihat adanya kesalahan zona kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan. Menurut Muhammad Munir, Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan menyatakan, agar kesalahan zona  kampanye yang dilakukan pasangan Incumbent di hari kedua kampanye terbuka tidak terulang lagi, maka Panwaslu meminta kepolisian untuk mecabut surat ijin yang telah dikeluarkan.

"Kemaren Polisi telah mencabut jadwal kampanye Incumbent, dan mengganti dengan yang baru," Ujarnya, Rabu (15/05/2013).

Panwas kata Munir, akan melakukan pengawasan terhadap kampanye terbuka dan tertutup yang telah dijadwalkan oleh KPU. Untuk pengawasan tertutup panwaslu akan diserahkan kepada panwas kecamatan dan PPL.

"Pengawasan tetutup dan terbatas karena berada di rumah-rumah warga maka pengawasan akan dilakukan oleh Panwas Kecamatan dan PPL," Tambahnya.

Terkait dengan divinisi kampanye terbuka dan tetutup, panwaslu juga merasa bingung, Sebab, KPU tidak memberikan batasan yang jelas seperti apa kampanye terbuka dan tertutup.

Jika KPU tidak mengeluarkan aturan jelas, maka panwas juga kerepotan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab, dalam menindak panwaslu harus jelas aturan mana yang dilanggar oleh paslon dan timnya.

"Kalau menindak kan harus jelas aturan dan apa yang dilanggar," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru