Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menagkap 3 dari 5 tersangka perampokan di Desa Tamanayu Kecamatan Pronojniwo. Dua pelaku lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang.
"Kita berhasil menangkap 3 pelaku dari lima orang pelaku yang melakukan perampokan," ujar AKP Tinton Yudha Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang saat menggelar rilis, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
AD (27) BR (26) dan RM (30) warga Oro-oro Ombo dan Tamanayu sudah menringkuk di sel Polres Lumajang. Polisi berhasil mengamankan uang tunai 9,5 juta, 1 unit sepeda motor dan satu sak cengkeh.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Total kerugian 25 juta dan kita berhasil menyita 9,5 juta rupih sisa hasil kejahatan yang belum di pergunakan," paparnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Modus yang dilakukan oleh ke 5 perampok ini dengan berpura-pura menjadi tamu. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku langsung mengancam korban dan menguras harta korban. "Modusnya bertamu dan langsung mengancam dan menguras harta korban," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi