Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
lumajangsatu.com - Sebanyak 12 parpol peserta pemilu, telah mengirimkan perbaikan berkas persyaratan Daftar Caleg Sementara (DCS) nya ke KPUD Kota Tangerang. Pengembalian berkas dilakukan lantaran sudah memasuki injure time. Ke 12 parpol tersebut adalah Partai Demokrat, PKB, PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PDI-P, PAN, PKPI, Nasdem, Hanura, dan PBB.Lengkap semua partai sudah mengirimkan perbaikan berkasnya, kata Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain, kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (22/5/2013).
Dikatakan Safril, untuk tahap selanjutnya akan diadakan verifikasi akhir pada 23-29 Mei 2013. "Kita masuk lagi pada tahap pemeriksaan pemberkasan, dengan tim pemeriksa yang sama," terang Syafril.
Dalam verifikasi kali ini, untuk para bacaleg yang masih kekurangan persyaratan, seperti ijazah yang belum dilegalisir, pas foto yang kurang atau salah ukuran, tidak bisa ditoleransi dan langsung dinyatakan tidak lolos. Namun, adapula beberapa persyaratan bacaleg yang belum bisa dipenuhi tapi masih bisa ditoleransi.
"Misalnya anggota dewan, dia pindah partai, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya di dalam berkas DCS," ujar Syafril.
Jika belum ada jawaban atas surat pengunduran diri tersebut, KPU masih bisa mentolerir dan memberikan keterangan BMS atau Belum Memenuhi Syarat. Kebijakan BMS tersebut, tidak hanya berlaku bagi bacaleg yang pindah partai saja. Melainkan berlaku juga untuk PNS, Polri/TNI yang tengah mengajukan permohonan pensiun. Juga kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri.
"Namun bila bacaleg yang pindah partai tapi tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, itu pembohongan. Dan bisa langsung kami tidak loloskan," tegas Syafril.
Editor : Redaksi