Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag melakukan mutasi besar-besaran kepala sekolah dan guru se-kabupaten Lumajang. Mutasi tersebut lebih karena aturan, sebab kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun.
"Ini lebih pada aturan, kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun," ujar As'at Malik kepada lumajangsatu.com.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Berikut 11 kepala SMA Negeri dan 8 orang kepala sekolah sMKN yang dilakukan mutasi.
Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka
1. SMAN 1 Lumajang, Puji Setyowati
2. SMAN 2 Lumajang, Widowati Cindrawasih
3. SMAN 3 Lumajang, Zainal Anam
4. SMAN Kunir, Supriadi
5. SMAN Klakah, Moh. As'ari
6. SMAN Senduro, Imam Suhadi
7. SMAN Yosowilangun, Wisnu Waluyanto
8. SMAN Pasirian, Muklis
9. SMAN Candipuro, Purwantoro
10. SMAN Pronojiwo, Yatim Chudori
11. SMAN Jatiroto, Anang Dwi Ujianto
12. SMKN Pasirian, Sutatih
13. SMKN 1 Lumajang, Zainal Abidin
14. SMKN Tekung, Agus Purwadi
15. SMKN Rowokangkung, Ir. Hartono
16. SMKN Tempursari, Sri Hartatik
17. SMKN 2 Lumajang, Sri Ratmini
18. SMKN Senduro, Winarsis, dan
19. SMKN Klakah Cholid Masudi
Baca juga: Lumajang Terima Penghargaan Pusaka 2024 dari Kemendikbud Ristek RI
Bupati meminta kepada para sekolah segera melakukan adapatasi dengan tempat kerja yang baru. "Harus segera melakukan adaptasi dengan tempat kerja baru dan tidak boleh ada lagi kelompok-kelopok, semuanya adalah keluarga," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi