Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag melakukan mutasi besar-besaran kepala sekolah dan guru se-kabupaten Lumajang. Mutasi tersebut lebih karena aturan, sebab kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun.
"Ini lebih pada aturan, kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun," ujar As'at Malik kepada lumajangsatu.com.
Baca juga: 1.739 Anak Lumajang Putus Sekolah
Berikut 11 kepala SMA Negeri dan 8 orang kepala sekolah sMKN yang dilakukan mutasi.
Baca juga: Pelajar SMP Negeri 1 Candipuro Lumajang Dikenalkan Pada Isu-isu Kependudukan Lewat Metode Inovatif
1. SMAN 1 Lumajang, Puji Setyowati
2. SMAN 2 Lumajang, Widowati Cindrawasih
3. SMAN 3 Lumajang, Zainal Anam
4. SMAN Kunir, Supriadi
5. SMAN Klakah, Moh. As'ari
6. SMAN Senduro, Imam Suhadi
7. SMAN Yosowilangun, Wisnu Waluyanto
8. SMAN Pasirian, Muklis
9. SMAN Candipuro, Purwantoro
10. SMAN Pronojiwo, Yatim Chudori
11. SMAN Jatiroto, Anang Dwi Ujianto
12. SMKN Pasirian, Sutatih
13. SMKN 1 Lumajang, Zainal Abidin
14. SMKN Tekung, Agus Purwadi
15. SMKN Rowokangkung, Ir. Hartono
16. SMKN Tempursari, Sri Hartatik
17. SMKN 2 Lumajang, Sri Ratmini
18. SMKN Senduro, Winarsis, dan
19. SMKN Klakah Cholid Masudi
Baca juga: Dindikbud Pastikan Lumajang Siap Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Jenjang SD 2024
Bupati meminta kepada para sekolah segera melakukan adapatasi dengan tempat kerja yang baru. "Harus segera melakukan adaptasi dengan tempat kerja baru dan tidak boleh ada lagi kelompok-kelopok, semuanya adalah keluarga," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi