Lumajang (lumajangsatu.com) - Pada tahun 2016, Bupati Lumajang akan mengajukan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD seperti keputusan Bupati nomor 423/427.12/2015 tentang program legislasi daerah. Namun, pada tanggal 4 Maret 2016, melaui surat Bupati nomor 180/79/427.12/2016 hanya menyampikan 11 Raperda dan mendapatkan persetujaun selama masa sdiang DPRD tahun 2016.
"Ada 11 Raperda yang disetuji untuk dibahas pada masa sidang DPRD selama tahun 2016," ujar Bupati As'at Malik, Senin (04/04/2016).
11 Raperda yang diajukan ke DPRD meliputi :
1. Perturan Prodak Hukum Daerah
2. Pelayanan Pubulik
3. Bangunan Gedung
4. Pengelolaan Sampah
5. Ruang Tebuka Hijau
6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
8. Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Pasirian
9. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tehuan 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
10. Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dan
11. Kawasan Tanpa Rokok.
Dari 11 Raperda yang telah diajukan oleh Bupati Lumajang dalam masa sidang pertama DPRD Lumajang akan dibahas 5 Rapreda terlbih dahulu. Hal itu sesuai dengan laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang.
Lima Raperda yang akan segera dibahas meliputi :
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Pasirian
4. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tehuan 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan
5. Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.(Adv/red)
Editor : Redaksi