Lumajang (lumajangsatu.com) - Pansus I DPRD dan Eksekutif telah selesai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga raperda itu meliputi Raperda Penyelenggraan Pemerintahan Desa, Pelayanan Publik dan Praduk Hukum Daerah.
"Alhamdulillah, tadi pansus 1 eksekutif dan lagislatif telah selesai membahas tiga raperda," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (13/04/2016).
Dari tiga reperda yang dibahas, hanya raperda penyelenggaraan pemerintahan desa yang sedikit alot. Sebab, harus banyak mengakomodir aspirasi dari kepala desa dan juga dari perangkat desa.
"Kita juga libatkan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan juga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lumajang," jelasnya.
Faruq Chotiby anggota Pansus I dari Fraksi PKB menyatakan lega karena pembahasan bisa berjalan lancar. Meski banyak dinamika dalam pembahasan, namun hal itu bisa diselesaikan dan bisa mengakomodir semua kepentingan.
"Tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur, apakah tidak ada perubahan atau tidak dari hasil pembahasan tiga reperda itu," terangnya.
Suhanto, ketua AKD Lumajang yang mengikuti pembahasan raperda penyelenggaraan pemerintahan desa mengaku semua apsirasi dari AKD sudah terakomodir. "Iya mas, aspirasi dari kepala desa sudah terakomodir dalam pembahasan raperda itu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi