Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Lumajang melakukan inovasi untuk merangsang pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasca pelimpahan PBB ke daerah, saat ini PBB sudah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"Saat ini, PBB dengan aturan baru sudah jadi PAD bagi daerah dan dikelola oleh daerah," ujar Masudi Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (26/04/2016).
Untuk merangsang desa giat melakukan penarikan PBB, Pemkab akan memberikan reward bagi desa yang lunas pada bulan April. Jika bulan April PBB lunas 100 persen, maka 40 persen PBB akan dikembalikan ke desa untuk pembangunan.
"Ini adalah reward bagi desa yang lunas PBB pada bulan April, 40 persen PBB akan dikembalikan ke desa," paparnya.
Dengan reward tersebut, diharapkan desa akan berlomba untuk melunasi PBB tepat waktu. Disamping itu, dengan pengembalian 40 persen PBB, maka desa akan memiliki modal tambahan untuk melakukan pembanguan.
"Kepala Desa yang memiliki visi dan misi akan memanfaatkan itu untuk modal tambahan pembangunan desa," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi