KPU Undang Warga Lumajang Daftar Sebagai PPK dan PPS Pilkada 2018

lumajangsatu.com
Salah seorang warga Lumajang mengambil formulir pendaftaran PPK dan PPS di KPU

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang membukan pendafatran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2018. Pendaftaran akan ditutup tanggal 21 Oktober 2017 dan sudah ada 61 PPK dan 27 PPS yang menyerahkan berkas.

"Hingga tadi sore sudah ada 61 PPK dan 27 PPS yang sudah menyerahkan formulir pendaftaran," ujar Muhammad Ridhol Mujib, SE, Komisioner KPU Lumajang, Senin (16/10/2017).

Untuk kompoisis PPK (Kecamatan) 5 orang dan PPS (Desa) 3 orang. Nantinya, minimal akan ada 10 PPK dan 6 PPS yang akan menjadi penitia penyelenggara pemilihan.

"Untuk PPK 5 orang dan 5 akan masuk daftar tunggu, sedangkan untuk PPS 3 orang dan 3 lagi masuk daftar tunggu," jelasnya.

Yang berbeda kali ini tentang rekrutmen PPS, dimana langsung disentralkan di KPU. Jika pada rekrutmen sebelumnya PPS berdasarkan dari usulan pihak Desa.

"Kami undang warga Lumajang bergabung jadi PPK dan PPS untuk menciptkan Pilkada yang bersih dan anti politik uang. Untuk info lebih lanjut bisa datang ke kantor KPU jalan Veteran," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru