Lumajang (lumajangsatu.com) - Tanggal 24 Juni 2018, Drs. H. As'at M.Ag kembali menempati rumah dinas Pendopo Kabupaten setelah selesai masa cuti kampanye. Di hari pertama, Bupati As'at bersama Sekda Kabupaten Drs. Gawat Sudarmanto langsung menggelat konfrensi pers.
Hal itu menyusul jelang habisnya masa jabatan Plt Bupati, Dr. Buntaran Supriyanto M.Kes mengelurkan surat pencopotan Sekda, Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Lumajang. SK Plt Bupati Nomor : 800/743/427.1/2018 berisi tentang pembebasan dari jabatan Gawat Sudarmanto dari jabatan Sekda.
Surat itu juga berisi pembebasan dari jabatan Isnugroho dari Kepala Inspektorat dan Nurwakhid Ali Yusron dari kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bupati As'at membatalkan surat tersebut, karena Plt telah melapoi kewengan dari surat yang diberikan oleh Bupati As'at.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 1, Wakil Bupati tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atu tindakan yang bersifat strategis pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran," ujar As'at, Minggu (24/06/2018).
Bupati As'at juga telah berkirim surat kepada Gubernur Jatim telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara. Bupati juga telah mencabut mandat Plt Bupati Lumajang terhitung berkahirnya masa cuti kampanye.(Yd/red)
Editor : Redaksi