Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menerima berkas pendafatran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik. Kuota maksimal setiap partai 50 orang dari lima dapil yang ada di Kabupaten Lumajang.
Namun, tidak semua partai mengambil jumlah maksimal yang telah disedikan, bahkan Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mendaftarkan 13 bacalegnya. Ada beberapa partai politik yang kosong bacalegnya di salah satu dapil.
Siti Mudawiyah SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan ada 593 bacaleg yang mendaftar dari kuota 800 bacaleg jika semua partai mengambil jumlah maksimal. "Tanggal 17 Juli 2018 sudah kita tutup pendaftaran ya, ada 593 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik di Lumajang," jelasnya.
Dari 50 anggota DPRD Lumajang, ada beberpa nama yang tidak masuk dalam daftar bacaleg. Semisal Agus Wicaksono, Ketua DPRD (PDIP), Samsul Huda, Wakil Ketua DPRD (Demokrat), H. Slamet, Wakil Ketua DPRD (PKB), Abdul Ghofur (PKB), Asmu'i Aziz (PKB) dan Nanang Qosim (PAN).
"Kita masih lakukan rekapitulasi daftar caleg ya, dari 50 anggota DPRD yang saat ini masih menjabat, kita tidak melihat beberapa nama ya. Kemunkinan memang tidak maju, atau maju sebagai caleg RI atau DPRD Jawa Timur," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Editor : Redaksi