Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 593 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada sekitar 70 persen dari Bacaleg yang belum melengkapi berkas pendaftaran dan diberi jedah waktu untuk melengkapi hingga tanggal 31 Juli 2018.
Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang menyatakan hingga tanggal 28 Juli 2018 belum satupun Bacaleg yang melengkapi berkas persyaratan. Ada partai PSI yang akan melengkapi tanggal 28 Juli, namun ditunda karena masih ada berkas yang belum selesai.
"Hingga kini hari Sabtu tanggal 28 Juli belum satupun Bacaleg dari 16 partai yang melengkapi berkas-berkas yang kurang," ujar Mudawiyah, Sabtu (28/07/2018).
Dari hasil koordinasi dengan LO Parpol, kebanyakan partai akan melengkapi berkas-berkas hari Senin dan Selasa atau dihari terakhir. KPU Lumajang juga sudah menyiapkan tim, agar tidak ada kendala meskipun pengembalian berkas dilakukan secara bersamaan.
"Informasinya dari LO partai akan mengembalikan berkas tanggal 30-31 Juli 2018 atau dihari terakhir," jelasnya.
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri masih akan keluar hari aktif atau hari Senin. Sehingga partai masih menunggu hari aktif untuk bisa melengkapai berkas Bacaleg yang masih kurang lengkap.
"Memang Sabtu dan Minggu hari libur mas, sehingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri masih menunggu hari Senin," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Editor : Redaksi