Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menerima berkas perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019. Dari 16 partai politik, ada 1 partai yakni PKPI yang tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat Bacaleg.
"Kemarin tanggal 31 Juli 2018 semua parpol sudah menyerahkan berkas Bacalegnya, hanya satu partai yakni PKPI yang tidak hadir dan tidak menyetorkan berkas perbaikan," ujar Siti Mudawiyah, Ketua Komisioner KPU Lumajang, Rabu (01/08/2018).
Sesuai tahapan, tanggal 31 Juli 2018 batas akhir penyerahan perbaikan berkas Bacaleg. Mulai tanggal 1-7 Agustus 2018, KPU akan melakukan ferivikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacaleg.
"Yang jelas, sesuai aturan KPU, Bacaleg yang tidak lengkap persyaratannya kita nyatan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa kita munculkan di daftar caleg sementara (DCT)," jelasnya.
Dari pendafatran 16 partai politik, tercatat ada 593 Bacaleg yang mendaftar. Sedangkan bacaleg dari PKPI tercatat 15 Bacaleg, jika TMS maka secara otomatis akan kosong dalam Pileg 2019 mendatang.
"Berarti dari 593 Bacaleg yang mendaftar dikurangi dari Bacaleg PKPI 15 orang. Sehingga tersisa 578 Bacaleg saja," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Editor : Redaksi