HUT RI ke-73 Tahun

Bupati As'at Malik Serahkan SK Remisi Bagi Napi di Lumajang

lumajangsatu.com
Para napi di lapas Lumajang menerima Remisi saat HUT RI ke-73 tahun

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag., menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada 2 orang narapidana. Acara penyerahan remisi umum kepada narapidana dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lumajang pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 73 yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Lumajang, Jum'at (17/08)

Bupati hadir bersama Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos serta anggota Forkpimda Kabupaten Lumajang dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lumajang.
remisi para napi
Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Wadji Pramono, S.H, M.H., membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Menteri  menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan remisi sebagai wujud apresiasi kepada warga binaan lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik yang tercermin dalam sikap dan perbaikan diri sehari-hari.

Pemberian remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang Surabaya diatur pada pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Menkumham RI meminta, agar para petugas dan pegawai lapas dapat bekerja secara profesional serta tidak merusak nama baik instansi. Ia juga berharap pemberian remisi dapat menjadi semangat untuk berubah menjadi lebih baik.

"Saya berpesan kepada para pegawai lapas untuk melaksanakan tugas dengan intergeritas, profesionalitas dan tidak merusak nama instansi, semoga pemberian remisi dapat menjadi semangat untuk bersikap lebih baik," ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Ahmad Tohari, Amd. Ip, S.Sos, MH., melaporkan, saat ini Lapas IIB Lumajang dihuni oleh 569 orang, yang terdiri dari 415 Narapidana, 154 Tahanan, 10 Anak oanak, dan 10 Wanita.

Sementara itu, sebanyak 283 orang narapidana mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 73. 9 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Ia menyampaikan pemberian remisi besarnya bermacam-macam mulai dari 1 bulan - 5 bulan.

Kepala Lapas juga melaporkan hingga saat ini, di Lapas Kelas IIB Lumajang tidak pernah ditemukan alat komunikasi HP yang dapat disalahgunakan. "Sampai saat ini lapas Lumajang tidak pernah diketemukan alat komunikasi HP, sehingga sampai saat ini tidak ada penyalahgunaan alat komunikasi," pungkasnya.(Hms/red)

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru