Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan sidang lima kali di Bawaslu prov, akhirnya putusan gugatan Sukrilah Cs dibacakan oleh Bawaslu Prov, Selasa (17/09/2013). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu, permohonan dari Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
"Bawaslu dalam amar putusannya mengabulakan sebagian gugatan pemohon," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang usai mendegar putusan itu.
Menurutnya, Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon untuk memasukkan Caleg DPRD Lumajang 2014 sepanjang DPC PKB H. Rofiq menggelar Muscab III, sesuai amar putusan dari Pengadilan Negeri Lumajang dan Mahkamah Agung (MA). Jika DPC PKB H. Rofiq telah melakukan Muscab III maka secara otomatis bisa memasukkan daftar caleg DPRD Lumajang 2014.
"Jika melakukan Muscab III maka gugatan mereka dikabulkan," Terangnya.
Selama pihak penggugat tidak melakukan upaya Hukum lanjutan baik PTUN atau Kasasi dan penggugat tidak melaksanakan Muscab III, maka 50 Daftar Caleg Tetap (DCT) DPC PKB H. M Zacky Barizi yang telah ditetapkan, adalah yang sah. "jika penggugat tidak menggelar Muscab III maka 50 DCT PKB yang telah ditetpakan tetap sah," Jelasnya.
KPU juga sedikit kaget dengan amar putusan Bawaslu, karena ketua DPC PKB dari pihak penggugat yakni H. Rofiq Abidin telah loncat partai. Namun, bagi KPU tidak menjadi persoalan, sebab urusan Muscab adalah persolan internal partai politik. Jika DPC PKB yang menggugat tidak bisa menggelar Muscab III maka tidak akan bisa mencabut amar putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawslu Prov.
"bagi kami tidak ada persolan," Imbuhanya.
Setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Prov, KPU Lumajang akan melakukan koordinasi dengan KPU Jatim terkait langkah-langkah yang akan dlakukan. Dismaping itu, KPU juka akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPW dan DPP PKB, soal putusan Bawaslu Prov.
"Kita juga akna berkoordinasi dengan DPW dan DPP PKb," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi