Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajangmeminta masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pasalnya, Rokok illegal bisa merugikan negara dan juga mengangu kesehatan masyarakat.
BACA JUGA : Sidak, Cak Thoriq Kecewa Bangunan dan Perawatan Alun-alun Lumajang
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
"Kami minta tolong kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungnya," pinta Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., membuka Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Tahun 2018 di Hall Resto Dapoer-Q Lumajang, Kamis (1/11/2018) rilis huma pemkab.
Bunda Indah mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini sudah masuk ke lingkungan RT/RW. Oleh karena itu, peran Ketua RT/RW sangat penting untuk melakukan antisipasi peredaran rokok ilegal, "kantor Bea cukai mengajak kita smua untuk mengawasi, peredaran rokok ilegal itu sudah sampai tingkat RT/RW, makanya bapak-bapak RT/RW juga diajak di sini," ungkapnya.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Sementara itu, Kabid Informasi Publik pada Diskominfo Kab. Lumajang, Wahyuning Indriasih S.STP, S.IP, M.Si., melaporkan sosialisasi itu merupakan upaya Pemkab Lumajang memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Lumajang. Menurutnya, Pemerintah juga berupaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal melalui publikasi di media massa dan melalui banner yang dipasang di tempat-tempat strategis.
Ia berharap usai mengikuti sosialisasi tersebut, masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, "harapanya. Bertambahnya pengetahuan, masyarakat menjadi mitra pemerintah mengurangi angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Diharapkan, masyarakat membantu melaporkan adanya penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang," ungkapnya.
BACA JUGA : Cak Thoriq Beri Tiga PR Bagi Pariwisata di Lumajang
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Narasumber pada sosialisasi tersebut, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari KPPBC TMP C Probolinggo, Bambang Sutejo. Sosialisasi kali ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dan Pedagang Rokok di Kelurahan Ditotrunan Kec. Lumajang. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi