100 Hari Kerja Cag Ceg

Bunda Indah : Kades Jangan Main Pecat RT/RW dan Sunat Anggaran Desa

lumajangsatu.com
Bunda Indah saat melantik 1 Kades PAW dan 4 PJ Kades. (foto Humas Pemkab)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Para kepala desa yang masih menjabat, penganti antar waktu dan penjabat Kades dihimbau tidak main anggaran dan pecat bawahanya. Jal ini disampaikan  Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat melantik Kepala Desa terpilih hasil Musyawarah Desa (MUSDES) Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2013 - 2019 dan 4 Pejabat (PJ) Kepala Desa, di Lantai III Nararya Kirana kantor Bupati, Pemkab Lumajang, Jum'at (07/12/18).

"Jangan sampai main pecat RT maupun RW sesuka hatinya. Semua ada ketentuannya, dana pembangunan apapun jangan dipotong / disunat, agar hasilnya bagus dan tidak cepat rusak, tidak jadi masalah termasuk masalah hukum, serta jangan memaksakan diri menandatangani atau mengesahkan surat yang tidak sesuai ketentuan sehingga keterangan data maupun informasi yang diberikan bersifat palsu adanya," ungkap Bunda Indah saat memberikan sambutan.

Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD

Bunda Indah mengingatkan Kepala Desa serta Pj. Kades, agar selalu mengendalikan diri dengan baik selama menjabat relatif singkat, sehingga terhindar dari masalah hukum. Pembangunan desa juga berjalan dengan lancar. 

Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang

"Ingat saudara adalah milik masyarakat sehingga pelayanan terbaik harus diberikan untuk semua orang, termasuk istri kades/Pj, juga harus aktif menjadi penggerak perempuan di Desa baik melalui PKK maupun kelompok kegiatan kaum perempuan lainnya," harapnya.

Pejabat yang dilantik yaitu, Kepala Desa Sememu, Sutaji, Pj. Kades Kunir Kidul, Su'eb, Pj. Kades Sukosari, Hasan Mustofa, Pj. Kades Jenggrong, Masruhin, S.Sos., Pj. Kades Sumberwuluh, Abdul Aziz, S.TP.

Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Pelantikan PAW Kades Sememu, karena Kades difinitifnya diberhentikan sebab tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit selama 6 bulan, untuk pengangkatan Pj. Kades di 3 Desa yaitu Kunir kidul, Sukosari dan jenggrong, karena akhir masa jabatan Kades Definitif, sedangkan untuk pengangkatan Pj. Kades Sumberwuluh, karena Kades definitifnya diberhentikan sebab terjerat dengan masalah hukum. (hms/ls/red)



Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru