Lumajang (lumajangsatu.com) - Tenggat waktu truck tambang pasir melintas di jalan Desa Jarit akan segera berakhir. Seperti kesepakatan bersama, pemilik tambang diberi waktu 1 bulan 7 hari untuk membuat jalur khusus.
Dari kesepakatan, jalur khusus angkutan tambang akan melintas disepanjang bantaran sungai hingga tembus di jalan lintas selatan (JLS) desa Bago Kecamatan Pasirian. Namun, informasi dari warga Jarit Kecamatan Candipuro jalur tersebut belum diselesaikan.
"Dari informasinya jalur khusus tambang itu belum selesai," ujar Alfan Habibi, salah seorang warga Jarit, Kamis (03/01/2019).
Ditanya apakah warga akan kembali menutup jalan Desa Jarit tanggal 15 januari 2019, Alfan menjawab kesepakatannya sudah jelas. Bahkan, Thoriqul Haq selaku Bupati Lumajang yang memberikan jaminan secara langsung.
"Kesepakatannya sudah sangat jelas, 1 bulan 7 hari adalah toleransi waktu agar pemilik tambang bisa membanguan jalur khusus," paparnya.
Saat ini, jalur tambang dibagi menjadi tiga jalur yang melewati jalur padat penduduk. Yakni jalur Jarit, jalur Sudimoro dan jalur Sumberwuluh. Jumlah truck pasir juga dibagi dengan 3 jalur itu agar tidak terjadi kepadatan.
"Kalau yang lewat di Desa Jarit aman lancar dan tidak ada tarikan portal," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Editor : Redaksi