Lumajang (lumajangsatu.com) - Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang menyebut banyak pemilik ijin tambang pasir yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, pajak yang tidak dibayarkan ke Pemkab Lumajang mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, ada satu pemilik ijin tambang yang menunggak pajak hampir 400 juta rupiah. Wabup Lumajang sudah memerintahkan memberikan surat peringatan pada pemilik tambang pasir yang masih menunggak pajak tersebut.
"Ada beberapa pemilik ijin tambang yang menunggak pajak dan sudah saya perintahkan untuk mengirim surat peringatan," ujar Indah Amperawati, Selasa (15/01/2019).
Jika surat peringatan tidak diindahkan maka Pemkab Lumajang akan bersurat ke Pemprov Jatim untuk melakukan evaluasi ijin penunggak pajak. Yang jelas, para penunggak pajak adalah penambang nakal, karena sudah dapat uang namun enggan membayar pajak. "Pasti nakal lah, sudah dapat uang tidak mau bayar pajak," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Editor : Redaksi