Lumajang (lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang menangkap pemilik daun ganja, Sabtu (26/01). Sholeh Hudien (38) warga Joglosari Desa Tambahrejo Kecamatan Candipuro diringkus karena kedapatan memiliki dauan rasta seberat 15.01 gram.
AKP Priyo Puwandiro SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan polisi mendapatkan informasi jika Sholeh menyimpan ganja. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 bungkus ganja dengan berat 15.01 gram.
"Kami mendapat informasi bahwa Sholeh menyimpan Ganja di rumahnya dan benar saja saat tim menggrebek didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka," ujar Priyo, Minggu (27/01/2019).
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya saat ini terus perang dengan narkoba dan miras. Sebab, dari sejumlah kejadian kriminalitas rata-rata diawali dengan pesta miras dan juga mengkonsumsi barang terlarang.
"Ini adalah kinerja keras anggota yang maksimal dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah Lumajang," ujar Kapolres.
Sholeh langsung diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi