Lumajang (lumajangsatu.com) - Muhammad Alfan (30) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diringkus polisi. Alfan kedapatan memiliki sabu-sabu yang dikemas dua platik kecil masing-masih berat 0,99 dan 0,20 gram.
Pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang di jalan jalan piket nol Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Polres Lumajang memang sedang gencar memburu para pengedar narkoba dan juga obat-obatan terlarang.
"Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yang terakhir. Jika memang ditemukan lagi orang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku bersangkutan, maka tim kami siap untuk terus mengejar," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Reksoba Polres Lumajang, Selasa (05/02/2019).
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Reskoba. Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba dan bertekad membersihkan Lumajang dari peredaran narkoba.
"Kami apresiasi kinerja jajaran kami. Kita bertekad untuk ciptakan Lumajang bebas narkoba," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi