Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.
Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010.
"Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).
Inilah Video Lengkap Dialog Publik
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang langsung menjawab dengan gamblang bahwa dirinya punya hak membuat Peraturan Bupati. Maka dirinya membuat peraturan pembagian tugas agar bisa bekerja dengan enak dan maksimal.
"Saya ingin kerja enak, maka saya buat pembagian tugas dengan Bunda Indah. Alasannya apa, ya terserah saya karena saya Bupatinya," terang cak Thoriq sambil berkelakar.
Indah Amperawati, menyatakan bahwa dirinya dengan Bupati adalah jabatan politik. Maka jika ada yang baper dengan ritme kerja dirinya dan Cak Thoriq maka tidak perlu dihiraukan. "Tidak perlu baper lah," ujar Bunda Indah.
Junaidi, salah satu mahasiswa yang hadir juga meyatakan kaget dengan pertanyaan Komisi A DPRD itu. "Mosok bisa ya, apakah tidak bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Editor : Redaksi