Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Tempursari meringkus tiga orang yang memiliki ganja dan pil koplo. Ke empat pelaku diringkus polisi di lokasi wisata TPI Tempursari pada hari Rabu (13/02).
"Setelah kita dapat informasi dari warga, kita meluncur dan kita menangkap 4 orang," ujar Ipda Agus Sugiharto SH, Kapolsek Tempursari, Kamis (14/02/2019).
Denta Fida Fardana (26), Fendik (21), Kekhi Milky Antonius (29) warga Desa Tempursari dan Andika Krisdianto (31) warga Pundungsari diringkus polisi. Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja. Dan digunakan/dihisap secara bergantian.
Baca juga: Wisata TPI Tempursari Lumajang Benar-benar Akan Jadi Kenangan
"Kita amankan 1 bungkus ganja kering, 4 linting ganja dan juga sejumlah bungkus plastik berisi pil warna putih logo Y," papar Agus.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja jajarannya. Polres Lumajang sangat serius untuk memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah masuk kesemua lapisan masyarakat.
"Kami apresiasi kinerja jajaran polisi hingga Polsek. Polisi ingin ciptakan Lumajang bebas narkoba. Kita akan libatkan semua element masyarakat," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Banjir Rendam 2 RT di Pinggir Pantai TPI Tempursari Lumajang
Editor : Redaksi