Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang sudah menetapkan jumlah pindah pilih. Namun, KPU masih memberikan waktu perpanjangan hingga 18 Maret 2019 bagi warga yang ingin pindah pilih baik masuk atau keluar.
Samsul, Komisioner KPU menyatakan untuk penetapan tahap pertama pindah pilih masuk 1.205 dan pindah pilih keluar 1.020. "Tanggal 17 Februari 2019 tahap pertama sudah kita tetapkan untuk jumlah pindah pilih," unar Samsul, Rabu (20/02/2019).
KPU mengajak kepada warga Lumajang yang bekerja, menuntut ilmu diluar Kecamatan, Kabupaten agar segera mengurus pindah pilih. Jangan sampai golput, karena suara masyarakat dalam untuk memilih calon wakil rakyat dan calon presiden sangat penting.
"Pindah pilih bisa langsung mengurus di KPU tujuan. Nanti calon pemilih akan diminta mengisi berkas dan akan masuk dalam daftar pindah pilih," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi