Pasirian (lumajangsatu.com) - Tim Cobra berhasil mengungkap aksi kawanan perampok yang beraksi di Toko / Konter Hp "RAMA CELL" di Dusun. Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Jum'at (22 Pebruari 2019) lalu.
Korban atas nama Erwan Redi Susilo (37) warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pasirian dengan membawa 23 buah Hp dari berbagai macam merk dosbook Hp yg telah di cecer oleh Pelaku. Akibatnya, Korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Baca juga: Bruak, Truk Pasir Tabrak Pelajar di Jalan Raya SMAN Pasirian Lumajang
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Kamis (14/3/2019), Dari barang bukti dari Korban Tim Kobra berhasil melacak jejak para tersangka dan berdasarkan Hasil lidik berhasil menangkap Tersangka atas nama Joko Susilo pada hari Selasa 12 Maret 2019 pukul 22. 00 Wib di Tempat pemancingan Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, KabupatenJember. Dari tanganTersangka disita berbagai barang bukti mulai dari Handhpne, Laptop dan Tas.
Joko mendapat ponsel, laptop dari Adiknya Tersangka Wahyudi Riskiyanto. Kemudian Tim Cobra melakukan pengejaran terhadap Tersangka lainya, kemudian pada hari Rabu 13 Maret 2019 pukul 01.58 Wib Tim Cobra berhasil menagkap Tersangka Wahyudi Riskiyanto di Dusun Ledok, Desa. Pasirian, Kecamatan. Pasirian.
Pada saat di lakukan penangkapan Tersangka Wahyudi Riskiyanto melakukan perlawanan sehingga Tim Kobra harus memberikan tindakan tegas tembakan ke arah kaki.
Dari hasil introgasi Tersangka Wahyudi Riskiyanto, dirinya mengakui melakukan Tindakan Curat bersama dengan Tersangka Usman Suwandana dan Tersangka Jordan dalam mengeksekusi tkp Toko Konter Rama taman Pasirian.
kemudian pada pukul 04.00 WIBTim Cobra Berhasil menangkap Tersangka Usman Suwandana di rumahnya Dusun Gaplek, Desa Pasirian, Kab Lumajang. Kemudian Tim Cobra melakukan pengejaran kepada Tersangka Jordan namun bersangkutan tidak ada d rumah.
Dari hasil interogasi terhadap Tersangka Wahyudi Riskiyanto hp yg di curi selain di serahkan ke Tersangka Joko Susilo juga di berikan kepada Tersangka Riski wahyu imansyah.
pada pukul 04.30 Wib, Tim Cobra Juga berhasil menangkap Tsk. Riski Wahyu Imansyah dirumahnya.
Baca juga: Ini Dampak dan Data Korban Puting Beliung di Selok Awar Awar Lumajang
Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lumajang.
Barang bukti yg berhasil diamankan antara lain, 23 Hp berbagai Merk, 10 kepala charger Hp, 1 buah Laptop Merk Lenovo Warna hitam, 1 buah tas merk Consina tipe escrot, 1 Sepeda motor Yamah Vega R th 2004 Warna Biru putih, Nopol : L- 2970-DB, 6 buah Batery HP. 4 buah Sperpat HP, 7 buah pengaman, 9 buah kabel carger., 6 buah Doshbook HP. dam 74 buah kartu perdana dan voucher kartu dari berbagai merk
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku Tim Cobra berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yg terjadi 22 Pebruari 2019 lalu. Kmplotan perampok ini berhasil menjarah sebagian besar isi konter tersebut dan membawa kabur barang barang tersebut.
"Kesigapan Tim Cobra dalam upaya pengungkapan tindak pidanan tersebut," terangnya.
Sebagian besar barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka besarta pelakunya meski ada 1 yang berhasil lolos, tapi kami tidak akan tinggal diam dan akan memburu pelaku tersebut. "Sejauh apapun perginya pelaku kejahatan akan meningalkan jejak dan itu dapat ditelusuri untuk mengungkap tindak kejahatannya.," tegas Arsal
Baca juga: Puting Beliung Porak Porandakan 13 Rumah dan Terop di Selok Awar Awar Lumajang
Katim Kobra AKP Hasran Kobra menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dari tersangka yang berhasil melarikan diri dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap
"Saya perintahkan agar tersangka menyerahkan diri dengan baik baik sebelum bertemu dengan Tim Cobra karena jika sampai bertemu Cobra maka tau sendiri akibatnya," tegas Hasran
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Kini dimasukan dalam hangatnya jeruji sel Mapolres Lumajang. (res/ls/red)
Editor : Redaksi