Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pengajuan pindah pilih secera system sudah ditutup tanggal 18 Maret 2019.
"Hari Selasa kita sudah melakukan pleno penetapan DPTb," ujar Samsul, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2019).
Setelah ditutup, jumlah pemilih keluar lebih banyak dari pada yang masuk. Untuk pemilih masuk ke Kabupaten Lumajang sebanyak 1.913 dan yang keluar Lumajang sebanyak 2.569.
"Lebih banyak yang keluar dari pada yang masuk. Alasannya banyak alasan bekerja dan juga menempuh pendidikan," jelasnya.
Meski secara system sudah ditutup, namun KPU tetap memfasilitasi pindah pilih dengan menggunakan formulir A-5. Semisal warga sakit, maka bisa mengurus pindah pilih di TPS rumah sakit dan kepentingan lainnya.
"Kita tetap fasilitasi warga yang ingin pindah pilih dengan formulir A-5, tapi kita berharap sudah tidak ada lagi yang pindah pilih," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi