Content: / /

Inilah Isi Putusan Hakim PN Lumajang Yang Memvonis 1 Bulan Penjara Pelaku Tambang Pasir Illegal

Hukum Dan Kriminal

08 Oktober 2015
Inilah Isi Putusan Hakim PN Lumajang Yang Memvonis 1 Bulan Penjara Pelaku Tambang Pasir Illegal

Lumajang (lumajangsatu.com) - Putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang memvonis 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah terus mendapatkan sorotan. Masyarkat menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan karena dampak illegal mining atau maling pasir sangar merusak lingkungan.

Inilah isi putusan Majlis Hakim PN Lumajang yang diketua oleh hakim Sugiyo Mulyoto SH,MH, seperti dikutip diwebsite Mahkamah Agung.

Memperhatikan, Pasal 161 jo Pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 105 Ayat (1) Jo pasal 164 UURI No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

MENGADILI :

Menyatakan Terdakwa Rudy Sutanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung mineral yang bukan dari pemegang ijin usaha penambangan (IUP) terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.00.- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 151 (seratus lima puluh satu) lampiran surat jalan warna hijau, 1 (satu) buah buku catatan kecil warna hijau motif batik, 247 (dua ratus empat puluh tujuh) lembar permintaan pengisian pasir (DO) dari CV. Tanah Mas Gemilang (TMG) warna putih, 21 (dua puluh satu) bendel daftar Ritasi masuk dan pasir masuk berserta pembayarannya, dirampas untuk dimusnahkan;

1 (satu) unit Exafator merk KABELCO SK 200 warna biru, 1 (satu) unit Wheelloader merk XGMA PC 200 warna kuning, 1 (satu) lembar tanda daftar perusahan persekutuan komanditer Nomor : 503/5314.D/436.5.9/2008, tanggal 17 Juli 2008 atas nama Tanah Mas Gemilang (TMG), dikembalikan kepada terdakwa;

3 (tiga) tumpukan pasir galian C, dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar surat ijin Nomor 000/3800 427/907.01/2014, tanggal 4 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Sdr. Imron selaku Kepala Desa Sumbersuko, 1 (satu) lembar foto copy surat ijin usaha perdagangan (SIUP) menengah Nomor : 503/5134A/436.5.9/2008, tanggal 9 Juli 2008 untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas perdagangan Industri Dan Penanaman Modal Pemkot Surabaya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00.- (dua ribu lima ratus rupiah); 

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, oleh kami Sugiyo Mulyoto, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, I Made Bagiarta, S.H dan I Wayan Suarta, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ngatriyanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh NURKHOYIN.(Red)

Facebook

Twitter

Redaksi