Klakah (lumajangsatu.com) - Patroli Tim Cobra Polres Lumajang dipimpin oleh AKBP Arsal Sahban saat menuju ke sasaran penggeledahan kampung di Desa Sawaran LorKecamatan Klakah berhasil menangkap seorang pemuda dibawah umur diduga begal.
BACA JUGA :
- Tim Cobra Amankan 7 Motor dan 1 Mobil dari Razia di Desa Sawaran Lor
- Tim Cobra Obrak Abrik Desa Sawaran Lor Lumajang
- Setitis Air Mata, Seulas Senyum Bersama Tim Cobra
- Lia Menangis Histeris Ketika Tahu Sepedanya Bodong
- 11 Sepeda Bodong Terjaring Razia dari Desa Sumberpetung
Berawal dari petugas yang melihat seorang pemuda , inisil EP (17) yang mencurigakan didatangi oleh Tim Patroli Cobra. Saat regu patroli mendekat, pemuda tersebut langsung tancap gas hingga menabrak salah satu motor tim cobra hingga menyebabkan kedua motor terjatuh.
Tak kehabisan akal, pemuda tersebut kemudian melarikan diri dengan cara berlari hingga menabrak beberapa lapak para penjual yang berada di pasar klakah. Tim Cobra dan masyarakat sekitar mengejar pelaku, sampai akhirnya dapat ditangkap.
Tonton Video Penangkap Pemuda Klakah dibawah Ini :
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, berhasil ditemukan clurit dengan ukuran kecil di balik jok motor pelaku. Selain itu kendaraan yang dikendarai oleh pelakupun tidak memiliki surat-surat sama sekali.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang juga berada di lokasi kejadian menerangkan bahwa adanya dugaan lain atas penemuan senjata tajam tersebut. Melihat sepintas dari clurit kecil tersebut seperti ada bercak darah.
"Akan kami lakukan pemeriksaan labfor, apakah bercak darah ini merupakan darah manusia ataukah darah binatang karena kalau bercak darah ini adalah darah manusia berarti pelaku sempat melukai orang lain dan kemungkinan lain pelaku pernah melakukan begal," tegasnya pria lulusan Akpol 1998 yang membentuk satuan Tim Cobra.
Masih kata dia, dirinya sangat menyayangkan anak dibawah umur membawa-bawa senjata tajam . Kalau sampai hasil labfor membuktikan adanya bercak darah manusia di cluritnya, berarti Ada degradasi moral yang sangat luar biasa bagi generasi muda kita, karena tak memiliki sisi kemanusiaan, dengan mudah melukai orang lain tanpa memiliki rasa bersalah.
"Di umur yang sangat belia mereka sudah memiliki sifat yang bengis." tutupnya.
Selain itu, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto SH yang ikut melakukan penangkapan mengatakan dirinya ikut menangkap pelaku. sepertinya dia juga menggunakan narkoba. karena saat ditangkap dia seperti orang linglung.
"Sehingga untuk sementara kami titipkan di tahanan Polsek Klakah” ungkap Hari
Pelaku tersebut terancam dua pasal sekaligus, yakni kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta pasal 480 tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (res/ls/red)
Editor : Redaksi