Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus berusaha memutus mata rantai penjualan sepeda bodong hasil kejahatan. Tak hanya melakukan razi door to door dari kampung ke kampung, Tim Cobra juga menyisir penjualan sepeda bodong di media sosial facebook.
Tim Cobra berhasil membongkar sindikat jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only). Motor ST ini biasa disebut motor bodong. Tim Cobra mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun facebook bernama @ArisColer karena memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatanpun didapat degan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6).
Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (37) warga Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung dengan barang bukti 1 unit Suzuki FU warna biru hitam. Ia berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang.
Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M. Ashari (28) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah. "Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis Selasa (02/07/2019).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Harapannya, dengan mempersempit penjualan motor hasil kejahatan, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor.
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. "Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi