Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekitar 6 bulanan baru keluar dari buih, Didik Cahyono warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kec Rowokangkung diamankan petugas karena kepemilikan 346 butir pil koplo dengan berbagai merk. Tersangka di tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya sendiri, Rabu (17/7/2019) malam.
Didik tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
Barang bukti yang ditemukan yakni 228 butir pil warna putih logo 'Y', 118 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan Uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar Pil Koplo di Dusun Krajan Desa Dawuan Kec amatan Rowokangkung dan barng bukti yang dapat diamankan cukup banyak yakni 346 butir pil koplo dari berbagai merk.
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
"saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”," Terang Arsal.
Tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Didik terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi
"walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap," jelas Kapolres. (res/ls/red)
Editor : Redaksi