Lumajang (lumajangsatu.com) - Samsudin (52) warga Dusun Pakel Desa Tangggung Kecamatan Padang harus berurusan ke aparat kepolisian. Pasalnya, dia nekat mencuri kambing jenis Kali Gesings eharga Rp. 100 juta sepadan mobil Agya milik Eko Agus Salim (35) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sukodono, Selasa (27/8/2019), tersangka mencuri kambing kontes bernilai jutaan rupiah dengan melwati pagar miliki korban. Kemudian merusak grendel pintu kandang.
Baca juga: Curi Kambing Tetangga Warga Kaliwungu Lumajang Ditangkap Polisi
Kemudian kambing dibawa kabur dan korban kaget saat hewan kesayanganya hilang. Kemudian lapor polisi.
"Duh, tersangka nekat. Padahal sudah diultimatum, jangan mencuri bisa terendus tim cobra," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.
Baca juga: Kepergok Curi Kambing di Yosowilangun Lumajang, Gagal Dibawa Kabur
Masih kata dia, kambing etawa selain memiliki nilai ekonomi mahal. Susunya juga bisa dibuat berbagai makanan olahan.
"Kini ditangani Polsek Sukodono," jelasnya.
Baca juga: Lumajang Terima Penghargaan Sumberdaya Genetik Kambing Senduro
Akibat perbuatanya tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi