Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang tegaskan proses pemilihan Ketua Komisi A sudah sesuai dengan tata tertib (tatib). Meskipun, yang terpilih jadi ketua tidak sesuai dengan yang diinginkan DPC Gerindra Lumajang. Gerinda menghendaki Ir. gatot Sarworubedo, namun saat pemilihan Nur Fadila yang terpilih.
Konsensus sudah dilaksanakan, yakni ketua Komisi A dari Gerindra, Wakil Ketua dari Demokrat dan Sekretaris dari PDI Perjuangan. Namun, anggota sesuai tatib DPRD bisa memilih secara tertutp nama-nama yang ditugaskan oleh partai politik.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Kita sebagai ketua hanya menfasilitasi. Di Komisi A ternyata pemilihannya dilakukan tertutup dan itu sesuai dengan tatib DPRD," jelas H. Akhmat ST, Jum'at (27/09/2019).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Politis PPP itu juga menjelaskan partai melalui Frkasi hanya mengirim nama-nama yang akan duduk di Komisi. Namun, hak untuk memilih ketua, wakil ketua dan sekretrasi adalah hak dari anggota Komisi, sesuai dengan Tatib DPRD yang sudah disetujui.
"Partai hanya mengirim nama-nama, bukan mematok ini yang jadi ketua dan seterusnya," paparnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Apakah partai bisa menarik anggota dari posisi anggota Komisi, H. Akhmat ST menjawab harus sesuai aturan. Rolling posisi Komisi bisa dilakukan setelah menjabat 2,5 tahun atau setengah periode. "Jadi tidak bisa ditarik begitu saja, kecuali meninggal atau mengundurkan diri," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi