Diduga Langgar Undang-Undang

Duh..! Tim Penyidikan Cobra Lumajang Menduga Produk QNET Tak Miliki Ijin Edar

lumajangsatu.com
AKBP Arsal Sahban menunjukan salah satu produk Qnet diduga tak memiliki ijin edar di markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang terus megusut Perusahaan QNET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA) terkait mengedarkan alat kesehatan yang tidak lain adalah prodak dari salah satu perusahaan asal Hongkong yang diedarkan di Indonesia.

Hasil penelusuran penyidik dalam rilis Polres Lumajang, Jum'at (25/10/2019), Perusahaan QNET pernah mengurus perihal perijinan produk yang diedarkan perusahaannya namun ditolak. Hal ini menunjukan bahwa PT QN INTERNATIONAL INDONESIA tidak memiliki legalitas untuk mengedarkan produk alat kesehatan yang didapatnya dari perusahaan asal Hongkong tersebut.

Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara

Dalam pernyataan nya, kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan bahwa perusahaan QNET. tak memiliki izin edar terhadap alat yang selama ini mereka edarkan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkes yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin alat kesehatan, ternyata perusahaan Q-NET tak mengantonginya. 

"Jika ijin edar saja sudah tidak lolos apalagi terkait keaslian serta khasiat alat kesehatan yang diedarkan," ujar pria lulusan S3 Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang

Dari penelusuran penyidikan, Perusahaan QNet selalu menggembor-gemborkan kalau produk yang mereka jual seperti Amezcua cakra, Chi Pendant, Bio Disc dan geometri dapat menstabilkan ion dalam tubuh sehingga bisa membuat tubuh menjadi bugar. ternyata klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pengajuan izinnya ke kemenkes tidak disetujui.

"Untuk memastikan apakah produk alat kesehatan memiliki izin edar atau tidak bisa di cek di website http://regalkes.depkes.go.id. bila barang tersebut terdaftar di website tersebut berarti sudah ada izin edarnya dari kemenkes tapi kalau tidak terdaftar berarti tidak ada izin edarnya dari kemenkes,ungkap Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota kalosi di kabupaten enrekang. (res/ls/red)

Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang

Adapun alat kesehatan tersebut yang tidak memiliki izin edar dari kementerian kesehatan, tapi diakui sebagai alat yang dapat menyegarkan tubuh dan merubah ion-ion dalam tubuh adalah sebagai berikut :
1. Amezcua Chakra
2. Amezcua Bio Light
3. Amezcua Chi Pendant
4. Amezcua Geometri
5. Home Pure Nova
6. Amezcua Bio Disc 2

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru