Lumajang (Lumajangsatu.com) -Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang Pra-peradilan dengan pemohon direksi PT. Amoeba Internasional merupakan mitra perusahaan PT. QNET, Rabu (30/10/2019). Sidang ini mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur oleh tim penyidik Satreskrim Pores.
Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara
Setelah sempat tertunda selama satu pekan, akhirnya sidang prapradilan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda sebab, penggugatnya dua orang yang berbeda. Meski demikian, materi gugatannya sama yakni proses penggeladahan dan penyitaan di rumah keduanya dinilai tidak sesuai prosedur karena berada di wilayah hukum polres lain, yaitu di Madiun.
Sidang yang diketui hakim tunggal dibagi dua tahap. Pertama sidang gugatan leader PT Amoba dipimpin hakim tunggal Gugun Gunawan. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum pemohon mempersoalan upaya penggeladaahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang,karena tak sesuai prosedur.
Sedangkan di tahap kedua, sidang gugatan PT Qnet Karyadi dipimpin ketua hakim tunggal Aris. Pihak pemohon melaluI tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Karena tak sesuai dengan prosedur hukum.
Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang
"Sidang ditunda karena hari ini jawaban secara formal, baru besok kebenaran dari perkara dengan saksi yang akan kami hadirkan" Ujar Kuasa Hukum Polres Lumajang Abdul Rohim
Ida Sri Sugiantari sebagai kuasa hukum dari perusahaan PT. Qnet akan meluruskan keadilan. Dia menuturkan bukan hanya Karyadi saja akan dibela, walaupun banyak pihak yang memberi iming-iming untuk mundur dari kuasanya karena dia berprinsip akan menegakkan hukum itu secara murni.
"Disini intinya ada upaya paksa dan kesewenang-wenangan penyidik, jadi kami akan menguji seberapa jauh mereka" Kata Ida saat diwawancara awak media.
Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang Menangkan Sidang Praperadilan Gugatan Amoeba Qnet
Aris DwiHartoyo Humas Pengadilan Negri Lumajang menuturkan bahwa,hari ini sidang memberi kesempatan kepada termohon untuk memberi jawaban. Pihaknya akan bersifat terbuka dan transparan sesuai perundang-undangan.
"Kami akan berlaku adil dan transparan asal tidak menyalahi aturan" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi