Bullying Media Sosial

Keadilan Yang Diabaikan

lumajangsatu.com

Malang - Maraknya bencana di media social akhir-akhir ini begitu memilukan, bencana tersebut dapat berupa komentar jahat, di social media komentar jahat sangat mudah kita jumpai terutama dari orang yang tidak saling mengenal satu sama lain. Komentar jahat memang digunakan untuk menghina, merendahkan yang bisa saja membuat salah satu pihak atau target tersebut merasa sakit.

Mungkin sebagian orang berpikir komentar jahat di social media tidak berpengaruh dibandingan melontarkannya secara langsung, namun tidak sebaliknya komentar jahat disosial media akan terus membekas. Komentar jahat di social media akan lebih mudah disaksikan oleh banyak orang, sehingga kebanyakan targetnya mengalami tekanan seperti stress, depresi, atau mungkin saja bisa sampai bunuh diri.

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan

Banyak sekali akhir-akhir ini khasus seseorang penderita depresi yang meninggal dengan mengakhiri hidupnya setelah diserbu berbagai komentar jahat. Seperti khasus yang terjadi di Korea Selatan seorang artis yang dikenal dengan nama Sulli member dari girlband f(X) yang memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat komentar jahat yang menyerangnya, disusul dengan kasus sahabat Sulli bernama Goo Hara yang mempunyai kasus yang sama.

Namun, khasus seperti ini juga banyak terjadi di Indonesia terutama pada anak-anak yang masih sekolah ataupun kalangan artis. Padahal di Indonesia sudah mempunyai Undang Undang ITE yang mengatur perlindungan hukum atas segala kegiatan yang dilakukan melalui social media, memang kebanyakan orang di Indonesia belum mengetahui adanya Undang-undang tersebut.

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

Undang Undang ITE pasal 27 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang: (1) melanggar kesusilaan, (2) memiliki muatan perjudian, (3) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan (4) memiliki muatan pemerasan dan/atau pencemaran.

Semua ayat di Undang Undang ini memang penting, namun lebih fokus ke ayat 3 yang terkait dengan komentar jahat disosial media, ternyata berkomentar jahat di social media terdapat sanksi apalagi jika target mengetahui identitas orang yang menyerangnya, bisa saja target menuntut orang tersebut.

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

Menurut saya, berbijaklah dalam berkomentar, kita tidak tahu apa yang orang rasakan terhadap komentar tersebut, serta tidak terlalu meladeni komentar jahat dan dimasukan kedalam hati, jika komentarnya sudah berlebihan kita laporkan kepada pihak yang berwajib, menghadapi masalah seperti ini juga perlu dukungan dari keluarga atau dari teman terdekat.(Red)

Penulis : Lailatul Alfiyul Wardah, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru