Lumajang - Adanya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Dia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
"Jadi tidak main-main hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pencabulan sangat berat" Tutup Hasran. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi