Lumajang - Adanya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.