Lumajang - Telah terjadi kekerasan secara bersama- sama yang di duga dilakukan oleh M. Sholeh dan kawan-kawan (istri calon kepala desa tegalciut Arik Setyaningrum) terhadap Deli (orang tua calon Kepala Desa Tegalciut Zaini). Kekerasan tersebut dilakukan di halaman rumah Samsul Dusun Jawaan Desa Tegalciut Kecamatan Kalakh Kabupaten Lumajang sekitar jam 22.30 WIB. (16/12/2019)
Kronologi kejadian saat Deli (62) bersilaturahmi ke rumah Samsul (saudara adik sepupu) lalu kita ngin pulang namun dihalaman banyak orang berkumpul salah satunya M. Sholeh (Terlapor). Kemudian dia di hadang dan di tanya olehnya,
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Ada apa kamu malam-malam datang ke rumah orang ?
Kemudian dijawab Deli
"Sayadatang ke rumah Saudara untuk bersilaturahmi karena di sini juga termasuk masih Desa saya."
Lalu Sholeh menjawab i
"Ini bukan Desamu tapi Desa Saya", dengan langsung memukul Deli satu kali,
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
BACA JUGA :
- Duar..! Teror Bondet Desa Pandansari Jelang Pilkades Lumajang Serentak
- Polisi Masih Buru Pelaku Pelemparan Bondet Teror Pilkades Pandansari
Dilanjut pukulan dibagian pinggang dua kali dengan Sajam Clurit yang terbalik dengan rangka bungkus tidak di lepas. 1 (satu) lagi teman terlapor yang tidak diketahui namanya saat Sholeh memukul Deli.
Teman Terlapor memegang kedua tangan Deli ke belakang dan mencekik lehernya. Sedangkan teman terlapor yang lain hanya menyaksikan dengan cara melingkari korban.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran membenarkan kejadian tersebut, bahwa suami calon Kades Tegalciut ada kesalahpahaman dan melakukan pemukulan terhadap Ayah dari rivalnya. Terlapor sudah diamankan Tim cobra dan massanya terlapor sudah diarahkan langsung untuk sama-sama menahan diri menjaga keamanan atas berlangsungnya pesta demokrasi aman kondusif.
"Saya himbau untuk sama-sama menahan egonya jelang Pilkades ini," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Klakah melengkapi administrasi giat penyelidikan. Namun sekarang Berkas Perkara sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang. "Untuk pelaku terjerat pasal 170 KUHP" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi