Persoalan Perijinan Ekploitasi Pasir Sungai, DPRD Lumajang Belajar ke Mojokerto

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Anggota Komisi C dan B DPRD Kabupaten Lumajang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto untuk mempersiapkan penataan PAD dari sektor PBB Perdesan dan Perkotaan (PBB P2) dimana muali 1 Januari 2014 akan dikelola oleh daerah. DPRD akan mempelajari bagaimana mekanisme dan proses pengalihan PBB P2 dari pusat kedaerah.

"Kita studi banding tentang peralihan pengelolaan PBB P2 dari pusat kedaereh, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Achmad Jauhari Wakil Ketua DPRD Lumjang kepada lumjangsatu.com, Sabtu (07/11/2013).

Lumajang kata Jauhari mengambil momentum terkahir dari batas akhir seluruh Indonesia pengelolaan PBB P2 rampung dan menjadi kewenangan daerah. Sejumlah daerah seperti Mojokorto sudah lebih dulu menerepkan kebijakan tersebut untuk mengelola sendiri PAD dari PBB P2. "Kita juga menananyakan tentang proses-prose terkait dengan piutang PBB yang saat ini masih dimiliki Lumajang yang mencapai 40 Milyar lebih," paparnya.

Tak hanya Komisi C dan B yang melakukan kujungan, namun Komis A DPRD juga melakukan kunjungan ke Mojokerto. Komisi A ingin menimba ilmu tentang persolan-persolan pemerintahan desa, mengingat Lumajang sebentar lagi akan menggelar pilkades serentak. "Komisi A juga ingin ngangsu sauruh tentang persolan-persolan di desa, mengingat Lumajang sebentar lagi akan menghadapi pilkades serentak," jelasnya.

Komisi A juga akan menimba ilmu bagaimana proses-prose perijinan pertambangan pasir sungai. Bahan-bahan yang diperoleh dari Mojokerto akan dijadikan refernsi untuk membuat kebijakan tentang perijinan tamabang pasir sungai yang ada di Lumajang. "Disana juga ada pertambangn galian C dari pasir sungai, ini yang akan kita jadikan referensi untuk perijinan tambang pasir sungai di lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru