Lumajang - Menjadi penjaga keamanan di PT. Ambar beserta mempunyai usaha warung makanan membuat Karyono (50) warga Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto merasa kelelahan sehingga dirinya mengkonsumsi sabu-sabu dan diringkus oleh Tim Tangguh Polres Lumajang didapati 0.98 gram jam 18.30 WIB Tkp Perlintasan Kereta Api Desa Randuagung Jumat, (24/01/2020).
Dia menggunakan sabu-sabu sudah 150 kali terhitung sejak bulan April 2019 hingga Januari 2020. Sabu-sabu tersebut ia gunakan sendiri untuk menjaga daya tahan tubuh supaya tetap bugar.
Baca juga: Teror Lempar Kaca Bus Pandawa Terjadi di Jalur Sukosari Lumajang
Baca juga: Istri Potong Burung Suami Jatiroto saat Hendak Bercinta Kesurupan
"Tidak gampang capek mbak, apalagi setiap malam saya begadang" Ujar Karyono saat di wawancarai tim Lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya bahwa telah ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 112(1) jo 127(1) huruf a UURI no.35 Tahun 2009 .
Baca juga: Bengkel di Jatiroto Lumajang Dilalap si Jago Merah Dini Hari
"Ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak 8 Milyar" Tutup Adewira. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi