Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pengedar pil koplo saat asyik nongkrong di caffe Daun jalan Gajah Mada Lumajang. Muhammad Noor Alfian (19) warga Dusun Pasinan Rt/03 Rw/11 Desa Karangbendo Kecamatan Tekung langsung digeladang ke Mapolres Lumajang sekitar 21.30 WIB Minggu, (02/02/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah bungkus rokok Jaran Goyang, 8 klip 10 butir pil warna putih logo Y, 1 klip isi 4 butir pil warna putih logo Y, 1 buah plastik berisi 92 butir pil warna putih logo Y, 1 klip berisi 50 butir pil warna putih logo Y dan Uang Rp. 30.000.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Jadi total jumlah pil warna putih logo Y ada 226," ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Senin (03/02/2020)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Adapun pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Pil koplo atau dikenal dengan pil anjing sangat berbahaya, karena akan merusak syaraf dan mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi