Kajian Keislaman

Apa Hukum Orang Positif Covid 19 Beriteraksi Dengan Masyarakat.?

lumajangsatu.com
Abdul Wadud Nafis, Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Desa Kutorenon Kabupaten Lumajang

Lumajang - Virus Corona (Covid 19) adalah virus yang membahayakan, karena orang yang terinfeksi virus Corona akan batuk-batuk, sesak nafas dan panas yang tinggi. Apabila tidak ditangani dengan baik, maka akan berakibat fatal sampai pada kematian.

Cara penularan virus Corona dari orang ke orang, melalui kontak fisik, misalnya berjabatan tangan, duduk berdampingan dan lain sebagainya. Agar terhindar dari infeksi virus Corona hendaknya menghindari orang-orang yang terpapar virus korona dan menjaga kebersihan.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Mencuci tangan pakai sabun ketika kontak dengan orang yang dikhawatirkan terpapar virus Corona. Memakai masker standar serta menjauhi dari tempat-tempat keramaian yang berpotensi kontak fisik secara langsung dengan orang-orang yang terpapar virus Corona.

Orang yang yang divonis oleh dokter positif terinfeksi Virus Corona hendaknya menghindar dari kontak dengan orang lain. Menghindar dari tempat-tempat kerumunan orang banyak, agar virus Corona yang menimpa pada dirinya tidak menular kepada orang lain.

Orang yang tahu bahwa dirinya terinfeksi Virus Corona hukumnya wajib mengisolasi diri serta menghindari dari kontak dengan orang lain. Maka dengan demikian hukumnya haram orang yang yang terinfeksi virus Corona merahasiakan apa yang terjadi pada dirinya dan melakukan kontak dengan orang lain.

Jika tetap dilakukan, maka dia dengan sengaja menularkan penyakit pada orang lain. Orang yang tahu bahwa bahwa dirinya terinfeksi virus Corona dan melakukan kontak dengan orang lain mengakibatkan orang lain terpapar dengan virus Corona berarti dengan sengaja memudharatkan orang yang lain dan membahayakan orang lain serta merugikan orang lain.

Dalam kitab asybah Wan nadhoir Imam al suyuthi menegaskan sebuah Qadar fiqih

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

:

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain.

Ulama universitas al-azhar Mesir berfatwa bahwa "orang yang terpapar virus Corona hukumnya haram mendatangi salat Jum'at dan salat jama'ah, karena khawatir menularkan pada orang lain yang sehat". berarti beliau, mengharamkan orang-orang yang terpapar virus Corona berinteraksi dengan orang lain, yang menimbulkan orang lain tertular virus Corona.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Semoga kita semua diselamatkan oleh Allah dari wabah virus Corona dan semoga kita diselamatkan dari segala penyakit yang kronis

Wallahu a'lam Bish shawab

Penulis : Abdul Wadud Nafis Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Desa Kutorenon Kabupaten Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru