Lumajang- Hasil penangkapan pelaku spesialis motor yang di lakukan Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang ditemukan beberapa barang bukti dan dikembalikan langsung ke korbannya.
Penyerahan Barang Bukti (BB) unit sepeda motor di serahkan langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar ke pemilik Luluk Endang (38) Warga Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung yang merupakan pemilik dari Honda Vario warna hitam.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sedangkan motor tersebut hilang pada saat diparkir di depan toko ketika membeli sembako pada akhir februari 2020.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Hasil introgasi kepada pelaku atas nama Samsul Arifin (27) dan Rendi Pratama (27) keduanya warga Dusun Tongmaling Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, mereka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada di lingkungan nya. Hal yang paling sederhana untuk menjaga motor dari kawanan criminal adalah memasang gembok di lubang piringan cakram motor karena sangat membantu agar pelaku tak bisa membawa kabur motor.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Di lain sisi korban pencurian motor sangat mengapresiasi Kapolres Lumajang dan Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang yang berhasil menemukan kembali motornya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menyatakan semakin termotivasi untuk mengungkap semua kasus curanmor di Lumajang. ”Kami sudah melihat benang merahnya para pelaku curanmor di Lumajang. Semua hanya tinggal masalah waktu untuk kami ungkap” ujarnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi