Lumajang- Hasil penangkapan pelaku spesialis motor yang di lakukan Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang ditemukan beberapa barang bukti dan dikembalikan langsung ke korbannya.
Penyerahan Barang Bukti (BB) unit sepeda motor di serahkan langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar ke pemilik Luluk Endang (38) Warga Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung yang merupakan pemilik dari Honda Vario warna hitam.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Sedangkan motor tersebut hilang pada saat diparkir di depan toko ketika membeli sembako pada akhir februari 2020.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Hasil introgasi kepada pelaku atas nama Samsul Arifin (27) dan Rendi Pratama (27) keduanya warga Dusun Tongmaling Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, mereka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada di lingkungan nya. Hal yang paling sederhana untuk menjaga motor dari kawanan criminal adalah memasang gembok di lubang piringan cakram motor karena sangat membantu agar pelaku tak bisa membawa kabur motor.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Di lain sisi korban pencurian motor sangat mengapresiasi Kapolres Lumajang dan Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang yang berhasil menemukan kembali motornya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menyatakan semakin termotivasi untuk mengungkap semua kasus curanmor di Lumajang. ”Kami sudah melihat benang merahnya para pelaku curanmor di Lumajang. Semua hanya tinggal masalah waktu untuk kami ungkap” ujarnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi