Lumajang- Terjadi penganiayaan antara Arifin dan Deni Mahfud yang menyebabkan satu orang meninggal, di Kantor Koperasi BMT Sidogiri jalan Raya Candipuro Kecamatan Candipuro sekitar jam 10.00 WIB Sabtu, (18/04/2020).
Keterangan saksi menyebutkan, pada saat terjadi perselisihan, Arifin sempat mengambil potongan besi di dalam kantor. Arifin kemudian memepet Deni Mahfud hingga melakukan baku hantam menyebabkan tembok triplek jebol.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Atas kejadian tersebut Deni Mahfud mengalami luka robek di kepalanya, keduanya langsung dibawa ke puskesmas," ujar AKP Masykur, Kastreskrim Polres Lumajang.
Dari keterangan dr. Nur Ain bahwa kondisi Arifin tensi darah 120/80, nadi 110 x/menit, kecepatan nafas 32 x/menit, suhu tubuh 35,6. Sempat muntah-muntah dan pupil membesar sekitar jam 12.30 WIB.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Pasien muntah dan kondisinya terus menurun hingga Meninggal dunia serta tidak ada bekas-bekas kekerasan terhadap pasien," jelasnya.
Arifin meninggal dunia dan langsung dibawa pulang paksa oleh keluarga. Pasien dibawa oleh keluarga ke Dusun Gumukmas Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo untuk dikebumikan.
Dari kejadian tersebut keluarga Arifin menolak untuk dilakukan Ver luar dalam (otopsi) dan menerima kejadian meninggal nya lm. Arifin sebagai Takdir. Pihak keluarga membuat pernyataan tidak menuntut siapapun atas kejadian yang menimpa almarhum,
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kami akan mempertemukan antara korban Deny dengan perwakilan keluarga Almarhum Arifin untuk bersama-sama membuat pernyataan tidak saling menuntut atas kejadian tersebut," tutup AKP Masykur.(Ind/Yd/red)
Editor : Redaksi