Lumajang - Tak hanya pertokoan dan mall yang dapat kelonggaran jam operasional, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga akan diijinkan untuk kembali membuka usahanya. Namun, untuk tempatnya akan dirapatkan lebih lanjut, mana yang boleh berjualan dan mana yang tidak boleh.
"Tempatnya harus ada jarak dengan kontrol yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Cak Thoriq saat menyampaikan rilis di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (17/05/2020).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Pemerintah juga akan melakukan kontrol pada pedagang dan pembeli harus memakai masker dan menjaga jarak. Kepala Dinas Perdagangan dan Asisten I akan bermusyawarah dengan perwakilan PKL untuk menentukan tempat-tempat yang boleh untuk berjualan.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Besok Kadisperindag dan Asisten I akan musyawarah dengan perwakilan PKL," paparanya.
Ditanya soal kawasan jalan PB Sudirman yang kembali banyak PKL, cak Thoriq akan bermusyawarah dengan para PKL. Yang terpenting, dalam berjualan harus ada jarak dan tidak menimbulkan berjubelnya pembeli.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
"Terkait dengan PKL, tempatnya besok akan kita musyawarahkan dengan mereka. Yang penting mereka tidak boleh berdekatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi