Lumajang - Tak hanya pertokoan dan mall yang dapat kelonggaran jam operasional, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga akan diijinkan untuk kembali membuka usahanya. Namun, untuk tempatnya akan dirapatkan lebih lanjut, mana yang boleh berjualan dan mana yang tidak boleh.
"Tempatnya harus ada jarak dengan kontrol yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Cak Thoriq saat menyampaikan rilis di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (17/05/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pemerintah juga akan melakukan kontrol pada pedagang dan pembeli harus memakai masker dan menjaga jarak. Kepala Dinas Perdagangan dan Asisten I akan bermusyawarah dengan perwakilan PKL untuk menentukan tempat-tempat yang boleh untuk berjualan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Besok Kadisperindag dan Asisten I akan musyawarah dengan perwakilan PKL," paparanya.
Ditanya soal kawasan jalan PB Sudirman yang kembali banyak PKL, cak Thoriq akan bermusyawarah dengan para PKL. Yang terpenting, dalam berjualan harus ada jarak dan tidak menimbulkan berjubelnya pembeli.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Terkait dengan PKL, tempatnya besok akan kita musyawarahkan dengan mereka. Yang penting mereka tidak boleh berdekatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi