Lumajang - Tak hanya pertokoan dan mall yang dapat kelonggaran jam operasional, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga akan diijinkan untuk kembali membuka usahanya. Namun, untuk tempatnya akan dirapatkan lebih lanjut, mana yang boleh berjualan dan mana yang tidak boleh.
"Tempatnya harus ada jarak dengan kontrol yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Cak Thoriq saat menyampaikan rilis di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (17/05/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pemerintah juga akan melakukan kontrol pada pedagang dan pembeli harus memakai masker dan menjaga jarak. Kepala Dinas Perdagangan dan Asisten I akan bermusyawarah dengan perwakilan PKL untuk menentukan tempat-tempat yang boleh untuk berjualan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Besok Kadisperindag dan Asisten I akan musyawarah dengan perwakilan PKL," paparanya.
Ditanya soal kawasan jalan PB Sudirman yang kembali banyak PKL, cak Thoriq akan bermusyawarah dengan para PKL. Yang terpenting, dalam berjualan harus ada jarak dan tidak menimbulkan berjubelnya pembeli.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Terkait dengan PKL, tempatnya besok akan kita musyawarahkan dengan mereka. Yang penting mereka tidak boleh berdekatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi