Tetap Jaga Protokol Covid 19

PKL di Lumajang Dapat Kelonggaran Bisa Kembali Berjualan

lumajangsatu.com
Cak Thoriq memberikan keterangan soal PKL yang bisa kembali berjualan selama pandemi Covdi 1 9

Lumajang - Tak hanya pertokoan dan mall yang dapat kelonggaran jam operasional, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga akan diijinkan untuk kembali membuka usahanya. Namun, untuk tempatnya akan dirapatkan lebih lanjut, mana yang boleh berjualan dan mana yang tidak boleh.

"Tempatnya harus ada jarak dengan kontrol yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Cak Thoriq saat menyampaikan rilis di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (17/05/2020).

Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital

Pemerintah juga akan melakukan kontrol pada pedagang dan pembeli harus memakai masker dan menjaga jarak. Kepala Dinas Perdagangan dan Asisten I akan bermusyawarah dengan perwakilan PKL untuk menentukan tempat-tempat yang boleh untuk berjualan.

Baca juga: Polres Lumajang Hadiri Perayaan Natal BKSAG 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Keamanan

"Besok Kadisperindag dan Asisten I akan musyawarah dengan perwakilan PKL," paparanya.

Ditanya soal kawasan jalan PB Sudirman yang kembali banyak PKL, cak Thoriq akan bermusyawarah dengan para PKL. Yang terpenting, dalam berjualan harus ada jarak dan tidak menimbulkan berjubelnya pembeli.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Kunir Intensifkan Patroli Jalan Raya

"Terkait dengan PKL, tempatnya besok akan kita musyawarahkan dengan mereka. Yang penting mereka tidak boleh berdekatan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru