Lumajang - DPO salah komplotan maling yang kerap beraksi di Dusun Timur Persil Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian (08/04/2020) kini sudah tertangkap oleh Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, M Nasir (24) warga Dusun Kampung renteng Rt 01 Rw 06 Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo harus menanggung perbuatannya.
Dia melakukan aksinya dengan Efendi Pradana (31) warga Desa Selok awar-awar namun sudah tertangkap, sasaran mereka rumah dan tempat kost yang pintunya lagi terbuka dan pemiliknya lagi lengah.
Baca juga: Penarikan Tiket di Jalur Sungai Tumpak Sewu Lumajang Sudah Dilarang PU SDA Jawa Timur
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit SPM Yamaha Fino tahun 2014 warna merah L-6932-ZU, 1 papan jendela dari kayu warna biru dan 1 buah ketapel besi yang ujung gagangnya dipipihkan (disita dlm BP lain).
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Dalam aksi pencurian di rumah warga, pelaku juga melakukan tindak kekerasan. "Jika aksi pencurian di rumah ketahuan pemiliknya, mereka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Ia mengatakan modus kejahatan yang dilakukan oleh para pencuri ini. Biasanya sebelum menjalankan pencurian akan mengamati atau mengecek lokasi sasaran terlebih dulu pada yang tidak ada pengamanan, serta jalan keluar maupun masuk yang tidak diketahui oleh warga dan polisi.
Baca juga: Aktivitas Gunung Semeru Lumajang Terus Dipantau Lewat Drone
"Biasanya sebelum melakukan pencurian, para pelaku akan mengecek lokasi pada pagi dan malam hari. Maka dari itu mari kita jaga keamanan supaya kondusif karena kemanan itu diciptakan melalui kesepakatan ," tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi