2 Tahun Pemerintah CTBI

Inilah Tuntutan PMII Lumajang Agar Diseriusi Cak Thoriq - Bunda Indah

lumajangsatu.com
Demo PMII Lumajang desak Bupati Cak Thoriq Tanda Tangani Tututannya.

Lumajang - Aski Demo Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang untuk tuntut 20 Janji politik Cak Thoriq dan Bunda Indah didepan kantor bupati berujung penanda tanganan tuntutan, Kamis (24/09/2020).

Sempat dihakimi massa, mengenai kritik persoalan Lumajang yang dikomandoi ketua umum PC PMII Setyoso Lastanto dan sekertaris umum Ahmad Taufik, akhirnya berakhir dengan penanda tanganan tuntutan yang dilakukan Cak Thoriq dan Bunda Indah.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Berikut tuntutan yang dilakukan PC PMII Kabupaten Lumajang.

1. Mendesak Pemerntah Kabupaten Lumajang untuk segera menyelesaikan kajian-kajian untuk pembangunan mall pelayanan publik agar cepat dimulai dan dilaksanakan. Karena hingga menjelang akhir tahun 2020 belum juga terealisasi.

2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lumajang agar pelaksanaan program 1000 penerima beasiswa harus memprioritaskan untuk mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lumajang.

3. Meminta kejelasan realisasi program pembangunan stadion standart nasional dan Regional serta program pembanguran ruang terbuka hjau dan tarian disetiap kecamatan.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

4. Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peringatan Hari Tani 24 September 2020. PC PMII Lumajang Mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pemulihan ekonomi Lumajang terutama yang berkaitan langsung dengan komoditas pertanian dan perdagangan.

5. Menuntut pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengoptimalkan pemasangan CCTV dan PJU didaerah sepi yang rawan tindakan kriminal yang sampai hari ini banyak dikeluhkan masyarakat.

6. Mendesak pemerintah Lumajang segera menyelesaikan jalan penghubung antara Tempursari - Lumajang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan utamanya dalam akses transportasi

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

7. PC PMII Lumajang mewajibkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk selalu update memberikan pelayanan Informasi kepada masyarakat Lumajang sesuai dengan UUD No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ditengah Kesibukannya, Cak Thoriq dan Bunda Indah menemui dan mendengarkan kritikan mahasiswa. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru