Randuagung - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ringkus Al Iqrom (20) warga Dusun Grojogan RT. 10 RW. 03 Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung. Pelaku mengedarkan pil daftar G atau lebih dikenal dengan pil koplo atau pil anjing.
"Kita berhasil meringkus pengedar pil daftar G warga Kalidilem," ujar AKP Ernowo Kasatreskoba Polres Lumajang, Senin (07/12/2020).
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Informasi didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung yang sangat meresahkan warga. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Iqrom-lah pelakunya.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial atau medsos sebanyak 929 butir. "Pil koplo dibungkus plastik bening ini, selain dijual eceran dikonsumsi sendiri oleh tersangka," kata Ernowo.
Tersangka diamankan saat sedang berada di area dapur dalam rumah Irham Dusun Grojogan RT 14 RW 03 Desa Kalidilem. Awalnya tak mengakui, tetapi setelah polisi menemukan sejumlah barang haram di saku celana yang menggantung di belakang pintu pelaku tak berkutik.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, lebih subside Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi