Lumajang - Karyawan kontrak Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang diberhentikan lantaran ketahuan menggelapkan uang pelanggan jutaan rupiah. Kejadian ini diketahui saat ada laporan dan pengecekan keuangan di KAS memang ada kejanggalan.
Pemberhentian dilakukan lantaran sudah berulang kali oleh inisial TA. Dikarena sudah menjadi prinsip dan kode etik perusahaan akhirnya masa kerjanya tidak dilanjutkan.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Temuan ini sungguh mengagetkan dan hasil konsultasi dengan owner, bisa ditindak untuk diberhentikan," jelas Direktur Keuangan dan Personalia Perumdam Tirta Mahameru, Khoirul Anam saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Masih kata dia, TA tidak dipolisikan, dikarena bersedia mengembalikan kerugian perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dikarenakan keteledoran dari kepala unit meninggalkan ponselnya di meja kerja.
"Jadi TA memanfaatkan kesalahan kepala unitnya," jelasnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Anam juga mengajak karyawan Perumdam baik yang tetap dan kontrak untuk berlaku jujur dalam bekerja. Sehingga masyarakat Lumajang yang menjadi pelanggan air untuk kebutuhan hidupnya tidak disalah gunakan. (ls/red)
Editor : Redaksi